ragam

Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar

Jumat, 21 Juni 2024 | 10:47 WIB
Pelanggaran yang wajib dihindari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023. (Istimewa)

Peraturan undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa poin no 1, 7, 9, dan 10 dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.***

Halaman:

Tags

Terkini