Sulawesinetwork.com – Wacana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 pada 10 Februari lalu.
Dokumen strategis tersebut menjadi acuan arah kebijakan lima tahun ke depan, termasuk rencana reformasi sistem kesejahteraan aparatur negara.
Meskipun belum menyebutkan angka pasti kenaikan gaji, Perpres ini menegaskan perlunya perbaikan sistem remunerasi ASN yang selama ini dinilai belum ideal.
Baca Juga: Iran Murka! Serangan Brutal AS Ke Fasilitas Nuklir Picu Ancaman Perang Besar
Isu ini makin menarik perhatian publik setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam unggahannya di media sosial menyuarakan harapan agar gaji PNS, TNI, dan Polri naik minimal 200%.
Pernyataan ini muncul pasca Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280%.
Permasalahan Sistem Remunerasi ASN
Perpres 12/2025 menguraikan beberapa tantangan utama dalam sistem penggajian ASN, seperti:
Baca Juga: Pemprov Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung di Pinrang dan Luwu
- Gaji pokok yang masih berbasis masa kerja dan golongan, bukan kebutuhan hidup layak.
- Perbedaan tunjangan kinerja antar instansi.
- Rendahnya manfaat pensiun ASN.
- Kurangnya daya saing remunerasi dibanding sektor swasta.
Baca Juga: Wamenpar: Quality Tourism Tak Hanya soal Jumlah Kunjungan, tapi Juga Pengalaman Unik untuk Wisatawan
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah merencanakan solusi jangka pendek berupa kenaikan gaji, dan solusi jangka menengah melalui konsep “Total Reward” yang berbasis keadilan (equity), kelayakan (fairness), dan kompetitif (competitiveness).
Tahapan Menuju Reformasi Gaji ASN
Pemerintah telah menyiapkan beberapa tahapan strategis untuk merealisasikan rencana ini, antara lain:
1. Penyusunan RPP tentang penghargaan dan pengakuan ASN.