Data WHO 2025! Ini 10 Negara Paling Kecanduan Rokok, Nomor 1 Mengejutkan

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 18:44 WIB
(Ilustrasi) Negara dengan perokok terbanyak di dunia 2025 menurut WHO. (1st)
(Ilustrasi) Negara dengan perokok terbanyak di dunia 2025 menurut WHO. (1st)

Serbia menempati posisi ketiga dengan tingkat perokok 39%, diikuti oleh Bulgaria dengan 38,8%.

Baca Juga: Mengejutkan! Keindahan Pantai Di Indonesia Ini Masuk 20 Besar Dunia

Menariknya, di kedua negara ini, persentase perokok wanita sedikit lebih tinggi dibanding pria.

Di Serbia, 39,2% wanita merokok, sementara di Bulgaria angkanya juga 39,2%.

Indonesia menduduki posisi kelima dalam daftar dengan total 38,7% penduduk yang merokok.

Baca Juga: Drawing Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia Segrup dengan Brasil, Ini Kata Nova Arianto dan Erick Thohir

Angka ini tergolong tinggi secara global, terutama jika dilihat dari sisi gender.

Sebanyak 74,5% pria Indonesia tercatat sebagai perokok aktif menjadikannya salah satu angka tertinggi di dunia.

Sebaliknya, jumlah perokok wanita di Indonesia sangat rendah, hanya 3%.

Baca Juga: RSUD Andi Makkarodda Terima 1 Unit Ambulans Baru Dari Pemkab Bulukumba

Negara-negara lain yang masuk dalam 10 besar antara lain Papua Nugini (38,1%), Kroasia (37,6%), Timor Leste (37,2%), Kiribati (36,8%), dan Andorra (36,4%).

Beberapa di antaranya, seperti Timor Leste dan Kiribati, juga menunjukkan perbedaan signifikan antara perokok pria dan wanita, menandakan tren merokok yang lebih condong pada laki-laki di banyak negara berkembang.

Tingginya prevalensi merokok di negara-negara ini menunjukkan bahwa kampanye antirokok dan edukasi kesehatan masih memiliki tantangan besar.

Baca Juga: Terkait Flayer Pencopotan Kapolsek, Forum Pemuda Biringkanaya Tegas Bukan dari Pihaknya

Selain faktor budaya dan kebiasaan, kemudahan akses terhadap produk tembakau juga menjadi penyebab utama tingginya angka perokok di berbagai wilayah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X