10 Negara Dengan Gaji Tertinggi di Dunia: Luksemburg Posisi Teratas, Lalu Bagaimana Dengan Indonesia?

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 00:18 WIB
(Ilustrasi) 10 negara dengan gaji tertinggi di dunia.
(Ilustrasi) 10 negara dengan gaji tertinggi di dunia.

Sulawesinetwork.com - Pada tahun 2023, sebuah laporan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan fakta mengejutkan tentang gaji tahunan rata-rata di berbagai negara.

Ternyata, ada beberapa negara yang memiliki upah tahunan rata-rata yang fantastis, bahkan mencapai Rp1,4 miliar.

Jika dihitung per bulan, jumlah tersebut bisa mencapai sekitar Rp121 juta. Namun, negara mana yang memiliki gaji rata-rata tertinggi?

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Penundaan Pelantikan CPNS 2024, Apa Dampaknya?

Hasilnya cukup menarik, negara-negara Eropa mendominasi peringkat teratas, dengan Luksemburg sebagai juaranya.

Bagaimana rincian lebih lanjut mengenai negara-negara dengan gaji rata-rata tertinggi? Simak ulasan lengkapnya.

Luksemburg: Pemimpin Gaji Rata-rata Dunia

Luksemburg, negara kecil yang terletak di jantung Eropa, berhasil menempati posisi teratas dengan gaji tahunan rata-rata sebesar US$89.767 atau sekitar Rp1,46 miliar (dengan kurs Rp16.310).

Baca Juga: Bukan Perselingkuhan! Riska Ramadhani Ungkap Kronologi Pertikaian di RCC

Menurut data OECD, negara ini memiliki produktivitas ekonomi yang tinggi serta biaya hidup yang tinggi pula, yang menjelaskan mengapa upah di negara ini begitu fantastis.

Tak hanya Luksemburg, negara-negara Eropa lainnya juga menempati posisi atas dalam daftar gaji rata-rata tertinggi, seperti Islandia yang berada di urutan kedua dengan gaji tahunan rata-rata US$87.421 atau sekitar Rp1,42 miliar.

Swiss yang terkenal dengan kualitas hidup yang sangat tinggi, menduduki urutan ketiga dengan gaji tahunan rata-rata US$83.332 atau Rp1,36 miliar.

Baca Juga: Harta Miliaran Ade Yasin, Mantan Bupati Bogor di Balik Izin Kontroversial Eiger Adventure Land

Berikut adalah 10 negara dengan gaji tahunan rata-rata tertinggi menurut laporan OECD 2023:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X