Update CASN 2024! Unggah Dokumen Anda Dengan Benar, Berikut Panduan Untuk CPNS PPPK

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 11:16 WIB
Update CASN 2024, berikut panduan lengkap unggah dokumen pendaftaran CPNS PPPK (Istimewa)
Update CASN 2024, berikut panduan lengkap unggah dokumen pendaftaran CPNS PPPK (Istimewa)

Jika pelamar menyadari bahwa dokumen yang diunggah salah, klik "Unggah Kembali" kemudian cari dan unggah dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah, sehingga tidak perlu khawatir jika terjadi kesalahan awal.

7. Ketentuan Unggah Dokumen

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya

Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai dengan ketentuan unggah dokumen, maka akan muncul tampilan peringatan. Peringatan ini memberikan informasi bahwa dokumen yang diunggah tidak memenuhi syarat dan perlu diganti dengan dokumen yang sesuai.

8. Pemeriksaan Akhir Dokumen

Setelah mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan, klik "Periksa Kembali" untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan instansi dan format yang ditetapkan. Dokumen yang telah diunggah tidak dapat diubah kembali setelah pelamar mengakhiri pendaftaran.

9. Konfirmasi Akhir dan Lanjutkan

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi

Setelah pelamar yakin bahwa semua dokumen yang diunggah sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Langkah ini merupakan konfirmasi akhir bahwa semua dokumen telah diunggah dengan benar dan pendaftaran siap untuk diselesaikan.

Tips Sebelum Mengunggah

1. Periksa Kembali dokumen:

Sebelum mengakhiri pendaftaran, pastikan Anda telah memeriksa kembali semua dokumen yang diunggah.

Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?

2. Backup Dokumen:

Simpan salinan semua dokumen yang diunggah di perangkat Anda sebagai cadangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X