Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan.
Baca Juga: Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas PPPK Berubah, Kemendagri Minta Senin Sampai Rabu Gunakan Setelan ini
Berikut ini rincian batas usia pensiun berdasarkan jabatan PNS yang dirilis BKN.
58 Tahun
Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
60 Tahun
Batas usia pensiun untuk PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama. Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang tertentu.
Batas usia pensiun bagi mereka akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan penghargaan kepada PNS yang telah mengabdi,
Sekaligus memberikan kesempatan regenerasi di lingkungan pemerintahan bagi PNS yang lebih muda.
Baca Juga: Luncurkan Fitur Staking, Sunwaves Token Tingkatkan Penghasilan Pengguna
Dengan demikian, pegawai yang lebih muda dapat naik ke posisi yang lebih tinggi dan membawa inovasi baru dalam pelayanan publik.***