Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 10:26 WIB
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II akan segera cair. (Istimewa)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II akan segera cair. (Istimewa)

Para guru dapat segera mengharapkan pencairan TPG mereka pada bulan Juli 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023.

Baca Juga: Survei ARCHI Strategic Pilkada Makassar 2024: Munafri Arifuddin Memimpin, Rudianto Lallo dan Rusdin Abdullah Membayangi

Pencairan ini diharapkan memberikan dorongan semangat kepada para guru PNS yang telah lama menantikan tambahan ini, yang setara dengan satu kali gaji pokok bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan.

Berikut ini adalah jadwal lengkap pencairan TPG untuk tahun 2024 bagi guru:

Triwulan I: Mulai bulan April

Triwulan II: Mulai bulan Juli

Triwulan III: Mulai bulan Oktober

Triwulan IV: Mulai bulan November

Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Petakan Kerawanan dan Susun Strategi Pengawasan, Antisipasi Saat Coklit

Secara keseluruhan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi yang signifikan bagi para guru di Indonesia.

Program ini tidak hanya memberikan tambahan finansial yang penting bagi kesejahteraan mereka, tetapi juga mengakui peran krusial guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan adanya TPG, diharapkan motivasi dan semangat para guru dalam melaksanakan tugas mengajar dapat terus terjaga.

Baca Juga: Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Ancaman Pilkada Serentak, Bawaslu Daerah Diminta Intropeksi

Selain itu, pencairan TPG secara teratur juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi para pendidik, sehingga menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan di seluruh negeri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X