Para guru dapat segera mengharapkan pencairan TPG mereka pada bulan Juli 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023.
Pencairan ini diharapkan memberikan dorongan semangat kepada para guru PNS yang telah lama menantikan tambahan ini, yang setara dengan satu kali gaji pokok bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan.
Berikut ini adalah jadwal lengkap pencairan TPG untuk tahun 2024 bagi guru:
Triwulan I: Mulai bulan April
Triwulan II: Mulai bulan Juli
Triwulan III: Mulai bulan Oktober
Triwulan IV: Mulai bulan November
Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Petakan Kerawanan dan Susun Strategi Pengawasan, Antisipasi Saat Coklit
Secara keseluruhan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi yang signifikan bagi para guru di Indonesia.
Program ini tidak hanya memberikan tambahan finansial yang penting bagi kesejahteraan mereka, tetapi juga mengakui peran krusial guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan adanya TPG, diharapkan motivasi dan semangat para guru dalam melaksanakan tugas mengajar dapat terus terjaga.
Baca Juga: Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Ancaman Pilkada Serentak, Bawaslu Daerah Diminta Intropeksi
Selain itu, pencairan TPG secara teratur juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi para pendidik, sehingga menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan di seluruh negeri.***