pendidikan

Kabar Gembira! 17.154 Pelamar Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II, Segera Lengkapi Berkas!

Selasa, 1 Juli 2025 | 11:36 WIB
Ilustrasi PPPK Kemenag lulus, siapkan berkas. (tangerangkota.go.id)

Sulawesinetwork.com - Kementerian Agama (Kemenag) hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kementerian Agama tahun anggaran 2024. 

Sebanyak 17.154 pelamar dinyatakan lulus setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat.

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, yang juga Ketua Panitia Seleksi, menjelaskan bahwa ada dua kategori peserta PPPK tahun ini: tenaga kesehatan (nakes) dan peserta teknis. 

Baca Juga: Ojek Online Segera Naik Tarif! Kemenhub Pastikan Kajian Final dan Aplikator Setuju

Dari 189 peserta nakes, 145 di antaranya berhasil lulus. Sementara untuk peserta teknis, dari 21.469 pelamar, sebanyak 17.009 orang dinyatakan lulus.

“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 peserta nakes,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Penting! Batas Waktu Pemberkasan dan Peringatan Penipuan

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka: Waspada Penipuan dan Cek Portal Resmi BKN

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, Sekjen Kemenag mengimbau untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik. Proses upload berkas dapat dilakukan melalui akun masing-masing pada laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) mulai dari 1 hingga 31 Juli 2025.

Kamaruddin Amin juga memberikan peringatan tegas: “Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.”

Baca Juga: Kerja Dari Rumah Untuk ASN? Cek Dulu, Kamu Termasuk yang Boleh Atau Tidak

Ia juga menekankan, “Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.”

Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah

Kepala Biro SDM pada Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, merinci sejumlah dokumen penting yang harus diunggah oleh peserta yang lulus:

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB