Kabar Gembira! 17.154 Pelamar Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II, Segera Lengkapi Berkas!

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Selasa, 1 Juli 2025 | 11:36 WIB
Ilustrasi PPPK Kemenag lulus, siapkan berkas. (tangerangkota.go.id)
Ilustrasi PPPK Kemenag lulus, siapkan berkas. (tangerangkota.go.id)

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

b. Asli Ijazah atau surat keputusan penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

c. Asli Transkrip nilai atau surat keputusan hasil konversi nilai IPK bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Baca Juga: Rahasia di Balik Nama Eve Max: Apakah Nokia Eve Max 5G Jadi Jawaban Akhir Pencarianmu?

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) yang telah ditulis tangan sendiri bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, serta telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format yang terlampir pada pengumuman.

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku saat pengisian DRH.

Baca Juga: Insiden Rinjani Picu Evaluasi Besar-besaran SOP Pendakian Gunung, Menhut Siapkan Gelang RFID untuk Pendaki

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter PNS atau Dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan Fasyankes Kemenag) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat berwenang pada Badan/Lembaga pengujian zat narkoba, dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.

Baca Juga: Menlu Sugiono Akui Kesulitan Cari Dubes, Pastikan Tugas Kedutaan Tetap Lancar

Wawan Djunaedi menegaskan, “Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.”

Konsekuensi Pengunduran Diri dan Pembatalan Kelulusan

Baca Juga: Kembalinya Sang Legenda? Nokia Z2 Ultra Siap Rebut Hati Penggemar Smartphone High-End

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, mereka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000. Kebutuhan jabatan yang kosong tersebut kemudian dapat diisi dari peserta urutan berikutnya sesuai ketentuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X