"Bagaimana nanti keluarnya ya tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," pungkasnya.
Integrasi JF Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong ke JF Guru dalam PermenPANRB No 21 Tahun 2024:
Baca Juga: Pasca-Pilkada Serentak, KPU Bulukumba Fokus Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
- Mulai 23 Desember 2024 hingga maksimal 2 tahun setelahnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan menyesuaikan JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar.
- JF pengawas sekolah dan penilik dapat menjadi guru jika ditugaskan sebagai pendamping di sekolah.
- JF pamong belajar dapat menjadi guru jika ditugaskan sebagai pendidik pada jalur pendidikan formal.
- JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang diangkat menjadi guru wajib memiliki sertifikat pendidik.
- Batas usia pensiun untuk JF pengawas sekolah dan penilik ahli utama adalah 65 tahun.
- Jika beralih menjadi guru, pengawas sekolah dan penilik wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan, ditambah tugas sebagai pendamping satuan pendidikan.
Baca Juga: Sinyal Kuat Peluncuran Global: Nokia N75 Max 5G Lolos Berbagai Sertifikasi Penting
Kebijakan ini diharapkan dapat kembali memperkuat peran vital pengawas sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)