Kabar Baik untuk Dunia Pendidikan: Jabatan Pengawas Sekolah Akan Dikembalikan!

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Rabu, 25 Juni 2025 | 07:40 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan mengembalikan jabatan Pengawas Sekolah. (YouTube Kemdikdasmen)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan mengembalikan jabatan Pengawas Sekolah. (YouTube Kemdikdasmen)

"Bagaimana nanti keluarnya ya tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," pungkasnya.

Integrasi JF Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong ke JF Guru dalam PermenPANRB No 21 Tahun 2024:

Baca Juga: Pasca-Pilkada Serentak, KPU Bulukumba Fokus Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

  • Mulai 23 Desember 2024 hingga maksimal 2 tahun setelahnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan menyesuaikan JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar.
  • JF pengawas sekolah dan penilik dapat menjadi guru jika ditugaskan sebagai pendamping di sekolah.
  • JF pamong belajar dapat menjadi guru jika ditugaskan sebagai pendidik pada jalur pendidikan formal.
  • JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang diangkat menjadi guru wajib memiliki sertifikat pendidik.
  • Batas usia pensiun untuk JF pengawas sekolah dan penilik ahli utama adalah 65 tahun.
  • Jika beralih menjadi guru, pengawas sekolah dan penilik wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan, ditambah tugas sebagai pendamping satuan pendidikan.

Baca Juga: Sinyal Kuat Peluncuran Global: Nokia N75 Max 5G Lolos Berbagai Sertifikasi Penting

Kebijakan ini diharapkan dapat kembali memperkuat peran vital pengawas sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X