"Bagaimana nanti keluarnya ya tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," pungkasnya.
Integrasi JF Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong ke JF Guru dalam PermenPANRB No 21 Tahun 2024:
Baca Juga: Pasca-Pilkada Serentak, KPU Bulukumba Fokus Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
- Mulai 23 Desember 2024 hingga maksimal 2 tahun setelahnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan menyesuaikan JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar.
- JF pengawas sekolah dan penilik dapat menjadi guru jika ditugaskan sebagai pendamping di sekolah.
- JF pamong belajar dapat menjadi guru jika ditugaskan sebagai pendidik pada jalur pendidikan formal.
- JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang diangkat menjadi guru wajib memiliki sertifikat pendidik.
- Batas usia pensiun untuk JF pengawas sekolah dan penilik ahli utama adalah 65 tahun.
- Jika beralih menjadi guru, pengawas sekolah dan penilik wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan, ditambah tugas sebagai pendamping satuan pendidikan.
Baca Juga: Sinyal Kuat Peluncuran Global: Nokia N75 Max 5G Lolos Berbagai Sertifikasi Penting
Kebijakan ini diharapkan dapat kembali memperkuat peran vital pengawas sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)
Artikel Terkait
Kamera, Layar, Performa – Inilah Kekuatan Nokia X700 5G!
Soal Jokowi Dinilai Perlu Jadi Saksi, Tom Lembong Mengaku Pernah Perintahkan Penuhi Stok Gula Nasional
Amarah Kim Jong Un usai Donald Trump Ikut Campur Konflik Israel vs Iran, Sebut Itu Langkah yang Sembrono
Halmahera Selatan Dilanda Banjir Parah: Balita Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
Harmoni Kembali: PD IPM Makassar dan PW IPM Sulsel Bersatu Sambut Muktamar Ke-23
WFA untuk ASN: Solusi Fleksibilitas atau Pintu Masalah Baru?
Fraksi Nasdem Apresiasi Komitmen Kepala OPD Siap Mundur Jika Tak Capai Target: Jangan Pakai Pola Lama