5. Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA.
Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari-Juni minimal satu bukti, dan Juli-Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama, untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
Baca Juga: Nokia T21: Tablet Tangguh dengan Layar 2K, Baterai Tahan Lama dan Harga Terjangkau?
6. Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
7. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
8. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional ;
9. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
10. Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
a. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
b. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedijit memveriflkasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Prinsip Transparansi dan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Danantara
c. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA.
11. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
a. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;