Sulawesinetwork.com - Kementerian Agama Republik Indonesia menyiapkan petunjuk teknis (juknis) untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.
Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran tunjangan lebih tepat sasaran, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di madrasah dan lembaga pendidikan Islam lainnya.
Namun TPG Kemenag 2025 bisa saja tidak dibayarkan kepada guru yang tidak memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi jika berdasarkan pada Juknis TPG Kemenag 2023.
Baca Juga: Unru Baso Berpotensi Pertahankan Dominasi Gerindra di Pilwalkot Palopo
Jika mengacu pada juknis tersebut, tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada krateria guru, kepala, pengawas madrasah berikut ini:
- guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga)
hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah; - guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit
lebih dari 14 (empat belas) hari; - guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan
penting lebih dari 6 (enam) hari; - guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar
tanggungan negara; - guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji
dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti
(cuti besar); - guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi
perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/
pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan
dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya
selesai.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Nokia T21: Chipset Unggul, RAM Besar, dan Fitur Konektivitas Lengkap
Namun berdasarkan lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2025, Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penenma tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualiflkasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2. Memiliki sertiflkat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e.
Baca Juga: Desain Premium, Harga Terjangkau: Moto G45 5G Siap Jadi Rebutan!
Baca Juga: Tegas! Guru Madrasah dan PAI Wajib Ikut Pendidikan Profesi, Ini Aturan Ketat dan Batas Waktunya!
Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari sat:u sertifl.kat pendidik;
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
4. Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertiflkat keikutsertaan.
Ketentuan ini dimulai di tahun 2025 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025