pendidikan

Mulai 2025, Ijazah Bisa Dicetak Mandiri untuk Sekolah yang Tidak Terakreditasi, Bagaimana Ketentuan Kertasnya?

Jumat, 14 Februari 2025 | 09:50 WIB
Sekolah Terakreditasi Bisa Mencetak Ijazah Mandiri Mulai 2025. (PROMEDIA/Cynthia)

Dengan digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan dapat menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.

Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Baca Juga: Juknis TPG 2025 Kemenag Mengacu Kinerja Guru: Profesional dan Meningkatkan Kualitas Pengajaran

“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah,” tutur Xarisman.

“Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.

Baca Juga: Pembangunan IKN Adalah Proyek Jangka Panjang dan Tidak Mudah, Jokowi: Kesiapannya Harus Sempurna

“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah.

Dengan adanya peraturan dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Kunjungi Korban Anging Puting Beliung dan Salurkan Bantuan

Ketentuan Kertas Cetak Ijazah

Ijazah elektronik juga dapat dicetak sendiri oleh sekolah.

Otonomi sekolah dalam proses penerbitan ijazah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.

Sekolah yang diizinkan mencetak ijazah sendiri adalah yang telah terakreditasi.

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB