Sulawesinetwork.com - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali dibuka untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Lalu, siapa saja yang berhak menerima KIP Kuliah 2025? Berikut kriteria lengkapnya.
Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), penerima KIP Kuliah 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima KIP Kuliah harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem Dukcapil.
2. Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat
Calon penerima harus merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025 yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
3. Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025 harus berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu yang dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga
Baca Juga: Daftar KIP Kuliah atau SNBP 2025 Dulu? Simak Penjelasannya
4. Memiliki Prestasi Akademik yang Baik
Walaupun ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, KIP Kuliah tetap mempertimbangkan prestasi akademik. Oleh karena itu, calon penerima harus memiliki nilai yang baik agar dapat bersaing dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
5. Diterima di Perguruan Tinggi yang Terdaftar
Mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah adalah mereka yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah bekerja sama dengan program KIP Kuliah. Perguruan tinggi tujuan harus memiliki akreditasi tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Hari Jadi Bulukumba ke 65, Camat Ujung Bulu Optimis Akan Perkembangan Daerah
Manfaat yang Didapatkan dari KIP Kuliah
Penerima KIP Kuliah 2025 akan mendapatkan beberapa manfaat, di antaranya:
- Pembebasan biaya kuliah (UKT/SPP) sepenuhnya
- Bantuan biaya hidup bulanan mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.400.000
- Bantuan tambahan bagi mahasiswa di jurusan tertentu