- Terbukti melakukan penyalahgunaan dana bantuan KIP Kuliah.
- Memberikan data palsu saat pendaftaran KIP Kuliah.
- Melanggar peraturan akademik atau kode etik kampus yang mengakibatkan DO.
Baca Juga: Prabowo Perjuangkan Makan Bergizi Gratis di Sekolah Sejak 2006: Anak Harus Cukup Makan!
Jika mahasiswa terkena DO karena faktor akademik atau pribadi, biasanya mereka hanya kehilangan hak sebagai penerima tanpa ada kewajiban pengembalian dana.
3. Apakah Bisa Mengajukan Kembali KIP Kuliah?
Sayangnya, mahasiswa yang telah mengalami DO umumnya tidak bisa mengajukan kembali KIP Kuliah di kampus yang sama atau kampus lain.
Baca Juga: KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Hal ini karena KIP Kuliah hanya bisa digunakan satu kali sepanjang masa kuliah dan tidak dapat dialihkan.
Namun, jika mahasiswa terkena DO karena alasan force majeure (keadaan darurat seperti bencana atau masalah kesehatan berat), mereka bisa mengajukan permohonan dispensasi ke pihak kampus dan Kemendikbud untuk mempertimbangkan status bantuan mereka.
4. Solusi Jika Terkena DO dari Kampus Penerima KIP Kuliah
Bagi mahasiswa yang mengalami DO dan ingin tetap melanjutkan kuliah, berikut beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan:
- Mengajukan pindah ke universitas lain dengan biaya pribadi.
- Mencari beasiswa lain yang tidak membatasi penerima berdasarkan status KIP Kuliah.
- Bekerja terlebih dahulu untuk mengumpulkan biaya kuliah mandiri di kemudian hari.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terkena DO akan kehilangan bantuan pendidikan dan biaya hidupnya.
Baca Juga: Google Salah Tampilkan Kurs Dollar ke Rupiah Jadi Rp8.170, Terungkap Penyebab dan Bahayanya
Dalam kondisi tertentu, mereka mungkin diminta mengembalikan dana yang telah diterima. Selain itu, peluang untuk mendapatkan kembali KIP Kuliah setelah DO sangat kecil, kecuali dalam kasus khusus.