2. Klaster II: Rp 950.000 per bulan.
3. Klaster III: Rp 1,1 juta per bulan.
4. Klaster IV: Rp 1.250.000 per bulan.
5. Klaster V: Rp 1,4 juta per bulan.
Syarat Penerima KIP Kuliah Merdeka 2023
1. Penerima KIP Kuliah ialah lulusan Sekolah Menengan Atas (SMA) ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan lainnya yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan ataupun maksimal lulus di 2 tahun sebelumnya.
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui seluruh jalur masuk PTN atau vokasi dan diterima di PTN/PTS yang terakreditasi secara resmi.
3. Memiliki potensi akademik yang baik akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan oleh dokumen yang sah.
4. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
5. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
8. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria nomor 4-7 di atas, maka dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Langkah-langkah Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
1. Siswa dapat melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/