- 1.476.964 guru ASN
- 392.802 guru Non-ASN
Saat ini, Kemendikdasmen masih melakukan verifikasi dan validasi data sebelum penyaluran pertama dilakukan pada Maret 2025.
Berapa Besaran Tunjangan yang Akan Diterima?
Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Profesi 120.067 Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran
- Guru Non-ASN: Rp 2 juta/bulan
- Guru ASN: Sesuai dengan gaji pokok per bulan
Khusus pencairan pertama di Maret 2025, tunjangan akan dirapel selama tiga bulan sekaligus, yaitu Januari, Februari, dan Maret.
Contoh perhitungan pencairan Maret 2025:
Baca Juga: Baru Menjabat Langsung Kena Sidak, Ifan Seventeen Telat 40 Menit Saat DPR Sambangi Kantor PFN
- Guru Non-ASN → Rp 6 juta (2 juta × 3 bulan)
- Guru ASN → Gaji pokok × 3 bulan
Apa yang Harus Dilakukan Guru Agar TPG Bisa Diterima Tepat Waktu?
Segera lakukan verifikasi dan validasi data rekening.
- Tidak ada pembatasan bank, rekening bisa menggunakan bank apa saja
- Guru wajib memastikan data diri dan rekening sudah benar dan aktif
Baca Juga: GaroSero Batal Rilis Foto Kim Soo-hyun Saat di Rumah Kim Sae-ron, Iba dengan Kondisi Mentalnya
“Rekeningnya terserah masing-masing guru, kami tidak mengarahkan kepada bank tertentu. Yang penting data harus segera dilengkapi agar pencairan bisa dilakukan tepat waktu,” tegas Mu’ti.
Dengan perubahan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat, sehingga mereka bisa lebih fokus dalam mendidik generasi bangsa. (*)
Artikel Terkait
Beda dari Surat Wamil, Agensi Kim Soo-hyun Benarkan Postcard Paris Ditulis Saat Sudah Berpacaran dengan Mendiang Kim Sae-ron
Prabowo: Anak Orang Miskin Tidak Boleh Miskin, Itu Tekad Kami
Cara Mudah Mengajukan Pencairan Dana BOS Madrasah 2025
Prabowo: Indonesia Cerah, Kita akan Kelola dengan Baik
Status Validasi TPG Masih Merah? Padahal Info GTK Sudah Update, Ini Penyebabnya!
Foto Baru Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Dirilis Lagi, Muncul Dugaan Saat Mendiang Masih di Bawah Umur
Merasa Tak Punya Kepentingan, Jokowi Bantah Kirim Utusan pada PDIP untuk Membatalkan Pemecatannya
Tantangan Jokowi pada Klaim Deddy Yevri Sitorus Terkait Kirim Utusan untuk Membatalkan Pemecatan dari PDIP