Sulawesinetwork.com - Kementerian Agama resmi mengumumkan jadwal terbaru pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan I.
Program ini akan mulai digelar pada 10 Maret 2025, seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia Nasional (Panas) PPG Kemenag, Thobib Al Asyhar.
"Update terbaru untuk PPG Daljab bagi guru binaan Kemenag, Angkatan I akan dimulai pada 10 Maret 2025," ujar Thobib yang juga menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di Jakarta, Kamis (27/2/2025) lalu.
Baca Juga: Suara Mahasiswa Menggema, DPRD Bulukumba Janji Kawal RUU Perampasan Aset
Proses Verifikasi dan Persiapan Peserta
Saat ini, tim penyelenggara masih melakukan verifikasi dan validasi (verval) melalui mekanisme Lapor Diri. Jumlah peserta program ini mencapai ribuan guru, baik dari madrasah maupun pendidikan agama, yang tersebar di berbagai Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).
"Kami masih menunggu verval data Lapor Diri calon peserta PPG Daljab Angkatan I di LPTK masing-masing. Guru yang belum menyelesaikan dokumen Lapor Diri masih bisa melengkapinya hingga 7 Maret 2025," tambah Thobib.
Baca Juga: Kapolsek Bulukumpa Monitoring Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar Rakyat Tanete
Setelah tahap verifikasi selesai, proses PPG Daljab akan resmi dimulai dengan tahapan pembelajaran yang telah disusun secara sistematis.
Jadwal Lengkap PPG Daljab Angkatan I Guru Kemenag
- Modul Profesional: 10 – 19 Maret 2025
- Modul Pedagogik: 20 – 30 Maret 2025 (29 Maret Libur Hari Raya Nyepi)
- Libur Idul Fitri: 31 Maret – 1 April 2025
- Modul PPP: 2 – 11 April 2025
- Induksi: 12 – 13 April 2025
- Try Out: 13 – 14 April 2025
- Uji Pengetahuan: 15 April 2025
- Unggah Dokumen Ukin: 16 – 20 April 2025
- Uji Kinerja: 21 – 27 April 2025
Thobib menegaskan bahwa seluruh peserta PPG Daljab Angkatan I diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin agar dapat mengikuti program ini dengan maksimal.
"Manfaatkan waktu yang tersedia untuk belajar dan berlatih agar hasil yang diperoleh nantinya optimal," tutupnya. (*)