"Anggaran sebesar Rp 11,5 triliun ini mencakup tunjangan profesi guru non-ASN yang naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan," kata Suharti.
Selain itu, dalam anggaran tersebut juga terdapat tunjangan khusus bagi guru-guru yang mengajar di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), serta tambahan penghasilan sebesar Rp 300 ribu bagi guru yang belum tersertifikasi.
Baca Juga: Drama di Dunia Hukum: Razman Nasution Kehilangan Panggung, Hotman Paris Berjaya?
"Jadi, meskipun terjadi efisiensi anggaran di sektor PPG, kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas pemerintah," pungkasnya. (*)