1. Juknis ini akan menetapkan persyaratan sertifikasi dan pelatihan yang lebih khusus untuk guru-guru di madrasah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan Islam lainnya, agar kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan pendidikan Islam.
2. Pembelajaran berbasis akhlak dan wawasan kebangsaan akan diintegrasikan ke dalam proses belajar-mengajar, memperkuat karakter peserta didik melalui nilai-nilai keagamaan.
3. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan, sehingga data penerima TPG lebih akurat dan pencairan berjalan lebih cepat.
4. Penyaluran TPG akan didasarkan pada kinerja guru, sehingga dapat memotivasi mereka untuk lebih profesional dan meningkatkan kualitas pengajaran.
Baca Juga: Momen Hangat Prabowo dan Erdogan Jalan Bersama Berpegangan Tangan di Istana Bogor
Dengan juknis yang lebih detail dan transparan, diharapkan TPG ini mampu memberikan manfaat yang signifikan bagi para guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi di madrasah. (*)