Kebijakan ini diambil sebagai respons atas aspirasi yang telah disampaikan oleh tenaga pendidik, terutama guru honorer yang selama ini menghadapi tantangan ekonomi.
Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan nyata untuk meringankan beban mereka.
Baca Juga: Bhayangkari Polres Bulukumba Salurkan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
“Kami ingin memastikan bahwa guru, baik ASN maupun honorer, bisa mendapatkan haknya dengan lebih cepat dan efisien. Ini adalah upaya kami menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan mendukung kesejahteraan tenaga pendidik,” tegas Mendikdasmen.
Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi nyata bagi kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, sekaligus menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan merata. (*)