Sulawesinetwork.com - Awal tahun 2025 membawa kabar baik bagi para guru di Indonesia. Tunjangan profesi triwulan pertama yang dinantikan oleh banyak guru akan segera cair.
Para guru pun semakin antusias, menunggu dana yang akan segera masuk ke rekening mereka. Namun, sebelum pencairan dapat dilakukan, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dipahami agar prosesnya berjalan lancar dan tanpa kendala.
Hingga saat ini, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 masih menjadi acuan utama dalam pencairan tunjangan profesi untuk tahun 2025.
Baca Juga: Berkut Negara-Negara Terkaya di Asia Tenggara, Apakah Indonesia Masuk?
Artinya, jika belum ada petunjuk teknis (juknis) terbaru yang diterbitkan, maka aturan yang ada masih berlaku.
Hal ini penting untuk dipahami oleh setiap guru agar proses pencairan tidak terkendala oleh hal-hal administratif.
Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan profesi berdasarkan regulasi yang berlaku. Pertama, dilakukan sinkronisasi data guru ASN dengan Dapodik yang harus selesai paling lambat pada 31 Maret 2025.
Baca Juga: Pensiunan PNS Siap-Siap! Begini Cara Pemerintah Tentukan THR dan Gaji 13
Tahapan ini sangat krusial karena data yang tidak sinkron dapat menyebabkan pencairan terhambat.
Setelah itu, Dinas Pendidikan akan melakukan validasi terhadap data yang telah disinkronkan. Setelah data divalidasi, langkah selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi guru yang memenuhi syarat.
Proses penerbitan SK ini merupakan tahap penting, karena hanya guru yang memenuhi syarat yang akan menerima tunjangan profesi.
Baca Juga: Prabowo: Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa
Pembayaran tunjangan akan dilakukan mulai bulan April 2025, meskipun pada tahun sebelumnya, pencairan lebih banyak terjadi pada bulan Mei.
Meski demikian, para guru disarankan untuk mulai menyiapkan data dan memastikan kelengkapan berkas sejak sekarang.
Artikel Terkait
CEO Promedia Agus Sulistriyono Ungkap Hari Pers Nasional Jadi Momen Penting Menghargai Dedikasi dan Kerja Keras Para Jurnalis di Tanah Air
Di Polres Bulukumba, Polisi Ini Jadi Imam Sholat di Dalam Penjara
Mendagri Malaysia Klaim Kemungkinan Penyidikan Penyelundupan Narkoba dan Senjata Terkait Penembakan 5 WNI
Finalisasi PDSS untuk SNBP 2025 4 Kali Diundur, Polemik Kelalaian Sekolah Telat Input Data
Dikabarkan Tinggalkan Warisan Rp1,3 T, Suami Mendiang Barbie Hsu Berikan Bagian Warisannya untuk Ibu Mertua dan Lindungi Harta Kedua Anak Sambungnya
Dari 10 Daftar Kementerian yang Mengalami Pengurangan Anggaran, Polri Jadi Salah Satu yang Tidak Terkena Imbas
Usai Dipecat, Wenny ex Pegawai Timah Bongkar Adanya ‘Kasus’ yang Dilindungi KPK
Prabowo: Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa
Pensiunan PNS Siap-Siap! Begini Cara Pemerintah Tentukan THR dan Gaji 13
Berikut Negara-Negara Terkaya di Asia Tenggara, Apakah Indonesia Masuk?