Bagi guru ASN, TPG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (untuk PNS) dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 (untuk P3K). Berikut rinciannya:
Golongan I:
- 1A: Rp 685.000 - Rp 2.522.000
- 1B: Rp 840.000 - Rp 2.670.000
- 1C: Rp 900.000 - Rp 2.783.000
- 1D: Rp 999.000 - Rp 2.900.000
Golongan II:
- 2A: Rp 2.183.000 - Rp 3.643.000
- 2B: Rp 2.385.000 - Rp 7.900.000
- 2C: Rp 2.590.000 - Rp 12.500.000
Golongan III:
- 3A: Rp 2.785.000 - Rp 5.575.000
- 3B: Rp 2.900.000 - Rp 5.768.000
- 3C: Rp 3.026.000 - Rp 5.970.000
- 3D: Rp 3.154.000 - Rp 6.180.000
Golongan IV:
- 4A: Rp 3.287.000 - Rp 5.400.000
- 4B: Rp 3.426.000 - Rp 5.628.000
- 4C: Rp 3.571.000 - Rp 5.866.000
- 4D: Rp 3.722.000 - Rp 6.114.000
- 4E: Rp 3.880.000 - Rp 6.373.000
Baca Juga: Bulan Sutena Dikaitkan Dengan Video Dewasa 1 Menit 14 Detik, Pria dalam Rekaman Jadi Sorotan!
2. Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Untuk guru Non-ASN, TPG diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Besarannya adalah:
- Bagi guru dengan SK inpassing atau penyetaraan: Setara gaji pokok PNS sesuai SK inpassing.
- Bagi guru tanpa SK inpassing: Rp 1,5 juta per bulan.(*)
Artikel Terkait
KIP Kuliah Berganti Nama, Ini Biaya hingga Uang Saku Bulanan yang Ditanggung
Nokia XR30: Smartphone Tangguh dengan Performa Handal untuk Petualang Modern
Prabowo Perintahkan Cek Kesehatan Gratis Mulai 10 Februari di Puskesmas dan Klinik
Program Cek Kesehatan Gratis Besutan Prabowo Bisa untuk Deteksi Dini Kanker dan Kejiwaan
Prabowo Kenang Kepemimpinan Gus Dur: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh
Prabowo Beri Pesan ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Rencana Trump Bangun Kembali Gaza yang Hancur Akibat Perang, Bakal Jadi 'Mar-A-Lago' versi Timur Tengah?
Pimpinan dan Anggota Komisi 3 Turun ke Lapangan Tinjau Pembangunan Pagar MPP