Sulawesinetwork.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Salah satu yang menjadi kebijakan Kemendikdasmen yakni pembayaran TPG akan ditransfer langsung ke rekening pribadi guru tanpa melalui perantara.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kebijakan yang telah diputuskan.
Verifikasi data guru yang berhak menerima tunjangan sedang dilakukan agar program ini segera terealisasi.
“Kami sedang memfinalisasi data. Pembayaran TPG ke rekening guru akan membuat proses lebih efisien dan memastikan dana diterima secara langsung, tanpa potongan atau kendala birokrasi,” kata Abdul Mu'ti dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025) lalu.
Abdul Mu'ti menambahkan, kebijakan ini dirancang agar para guru dapat segera menikmati haknya tanpa harus menghadapi potensi keterlambatan.
“Kami ingin memastikan bahwa guru mendapatkan haknya secara penuh. Hal ini juga selaras dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem birokrasi, tetapi juga memberi motivasi lebih bagi guru dalam melaksanakan tugas mereka sebagai pendidik.
Dengan tunjangan yang diterima langsung, guru kini dapat fokus pada pengembangan diri dan peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air.
Tunjangan Profesi Guru berbeda-beda tergantung statusnya sebagai ASN atau Non-ASN. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Profesi Guru ASN (PNS dan P3K)