Menurut Abdul Mu'ti, kedua istilah tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini.
Baca Juga: Spesifikasi Nokia Eve Max 5G dan Nokia N75 Max 5G dari Sisi Kamera: Kualitas Tinggi untuk Swafoto
"Kata ‘ujian’ dan ‘zonasi’ tidak akan ada lagi dalam sistem pendidikan yang kami terapkan ke depannya," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Sebagai pengganti, sistem PPDB dan evaluasi pendidikan akan menggunakan pendekatan yang lebih modern dan berbasis kompetensi.
Meski demikian, Abdul Mu'ti belum mengungkapkan detail tentang konsep baru yang akan menggantikan sistem lama.
Baca Juga: Tips Lolos KIP Kuliah 2025: Simak Rahasianya dan Perhatikan Syarat Pendaftaran
Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang lebih terbuka, fleksibel, dan berfokus pada pengembangan potensi siswa.
PPDB Tanpa Zonasi: Menuju Sistem yang Lebih Adil
Salah satu perubahan utama dalam sistem PPDB adalah penghapusan sistem zonasi.
Sebelumnya, sistem zonasi digunakan untuk menentukan penerimaan siswa berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
Baca Juga: Momen Penuh Hormat Prabowo ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang
Namun, ke depannya, sistem ini akan digantikan dengan pendekatan yang lebih adil, berfokus pada kebutuhan dan kemampuan siswa.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih merata kepada semua siswa untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa dibatasi oleh lokasi atau kondisi sosial-ekonomi.
Dengan demikian, setiap siswa memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pendidikan terbaik, sesuai potensinya.
Baca Juga: Donald Trump Dilantik jadi Presiden, AS Putuskan Keluar dari Anggota WHO, Ini Alasannya