4. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
5. Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau memiliki kondisi khusus yang dibuktikan dengan dokumen sah.
6. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan yang telah memegang KIP sewaktu di pendidikan menengah.
7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial seperti:
Baca Juga: Ramai RedNote Jadi Tujuan 'Pengungsi' usai TikTok Kena Banned di AS, tapi Potensi Diblokir Juga?
-Program Keluarga Harapan (PKH)
-Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)
-Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
8. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
9. Jika tidak memenuhi salah satu syarat di atas, pendaftar masih dapat mendaftar dengan bukti dokumen yang sah, seperti:
-Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan.
-Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.
-Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat (minimal tingkat desa/kelurahan).
10. Memenuhi kriteria khusus lainnya, seperti:
-Siswa difabel.
-Berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), seperti Papua dan Papua Barat.
-Dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lainnya.
-Sedang tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
B. Cara Daftar KIP Kuliah
Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan, silakan ikuti tata cara pendaftaran selengkapnya di bawah ini!