Surat Edaran Pembelajaran Ramadan Siap, Termasuk Aturan untuk Siswa Non-Muslim

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 07:15 WIB
Surat Edaran Pembelajaran Ramadan siap
Surat Edaran Pembelajaran Ramadan siap

Sulawesinetwork.com - Surat edaran (SE) pembelajaran Ramadan sudah siap ditandatangani tiga kementerian terkait untuk mulai diberlakukan.

Tiga kementerian itu yakni Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Agama dan Kementerian Pedidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa konsep pembelajaran Ramadan telah siap untuk diumumkan.

Baca Juga: BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah untuk Dorong Transformasi Syariah

"Karena ada yang menyebut libur Ramadan, saya tegaskan, bahasanya adalah pembelajaran Ramadan, bukan libur," ujar Abdul Mu’ti di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Kami harap ketiga menteri bisa menandatangani hari ini sehingga kebijakan ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat," tambahnya dilansir Senin (20/1/2025).

Wacana tentang libur sekolah selama Ramadan yang sempat diusulkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi’, memicu diskusi hangat di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pernah Dilatih Patrick Kluivert di AZ Alkmaar, Thom Haye Ungkap Gaya Sang Pelatih

Namun, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa selama Ramadan tidak ada kebijakan libur total, melainkan Pembelajaran Ramadan.

Pembelajaran Ramadan Juga Mengatur Siswa Non-Muslim

Kebijakan Pembelajaran Ramadan akan mencakup aturan khusus bagi siswa non-Muslim. Meski Abdul Mu’ti belum membeberkan rincian isi SE, ia memastikan bahwa kegiatan untuk siswa non-Muslim selama Ramadan telah diatur.

Baca Juga: Gong Yoo dan Song Hye-kyo Mulai Syuting Drama Korea Terbaru, Proyek Reuni dengan Tim Produksi

"Kegiatan apa yang mereka lakukan selama Ramadan itu ada di dalam Surat Edaran. Detailnya, tunggu sampai SE terbit," katanya.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penyusunan SE ini melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kantor Staf Kepresidenan. Draft kebijakan telah disepakati dan kini menunggu tanda tangan final sebelum diumumkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X