nasional

Pro Kontra Wisuda TK-SMA, Akhirnya Pemerintah Terbitkan Surat Edaran

Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:27 WIB
Ilustrasi wisuda sekolah. (Foto: Istimewa)

Sulawesinetwork.com - Polemik yang berkepanjangan persoalan wisuda tingkat TK hingga SMA akhirnya mendapat respon yang positif dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 23 Juni 2023.

SE Nomor 14 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Sekjen Kemdikbud Ristek, Suharti, ini berisi imbauan kepada dinas provinsi, kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan se-Indonesia terkait polemik tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Drainase Diduga Penyebab Banjir Rendam 20 Rumah di Ujungloe Bulukumba

Dalam surat edaran tersebut, Kemdikbud Ristek menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.

Kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Breaking News! Banjir Jalan Poros Ujungloe Bulukumba, Rendam 20 Rumah

Kemdikbud Ristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” tegas Suharti dalam keterangan pers.

Pihaknya juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik.

Langkah ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga: Pemain Keturunan Indonesia di Kasta Tertinggi Eropa, Punya Peluang Membela Tim Garuda

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” jelasnya.

Melalui surat edaran tersebut, Kemdikbud Ristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB