Dengan catatan suami atau istri yang meninggal tersebut merupakan pasangan yang sah secara hukum dan termuat dalam data resmi milik negara.
Apabila syarat tersebut telah terpenuhi maka PNS maupun pensiunan tersebut akan segera menerima uang Rp 6 juta menjelang hari raya Idul Adha.
Demikian informasi terkait tambahan uang senilai Rp 6 juta kepada PNS dan pensiunan yang telah disiapkan oleh Sri Mulyani. (*)