nasional

Begini Besaran Kenaikan Gaji PNS yang Sedang Digodok, Bakal Diumumkan 16 Agustus

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:35 WIB
Kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Jokowi. (menpan.go.id)

Adapun gaji PNS sendiri belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2019 silam. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.

Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri.

Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019 di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB