nasional

Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik hingga TV Program MBG, Begini Rinciannya

Kamis, 4 Juni 2026 | 14:13 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tiga mantan pimpinan BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. (YouTube)

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi besar-besaran dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Kasus ini menyeret tiga mantan petinggi BGN, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyelidikan yang terus berkembang, Kejagung menemukan sejumlah pengadaan barang bernilai fantastis yang diduga mengalami mark up dan bahkan tidak memiliki relevansi langsung dengan operasional program MBG.

Baca Juga: H Sahabuddin Lantik Muh Rivai Sebagai Kepala Bapenda, Target PAD Meningkat

Pengadaan Fantastis Diduga Sarat Penyimpangan

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Mereka disebut mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pergantian Pimpinan BGN Tak Ganggu Pelaksanaan Program MBG

"DH bersama-sama dengan SS dan LP diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum," ujar Jeffry dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.

Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan

Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun.

Baca Juga: Kejagung Koordinasi dengan BGN, Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Segera Ditentukan

Menurut Kejagung, proyek tersebut dimenangkan oleh PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total lebih dari Rp1 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor dan ditemukan indikasi mark up harga," ungkap Jeffry.

Halaman:

Tags

Terkini