Sulawesinetwork.com - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti kasus dugaan peretasan rekening mobile banking senilai Rp160 juta milik nasabah Bank Central Asia (BCA) di Kota Tasikmalaya, Endang Abdul Komarudin.
Dikutip dari media Koropak.com, Mitra Publisher Promedia Group, sebelumnya Endang sempat melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota melalui Surat Tanda Bukti Pengaduan (STP/219/IV/2026/SAT RESKRIM).
Nasabah BCA itu mengaku menjadi korban penipuan bermodus telepon dan video call yang mengatasnamakan petugas kecamatan serta Dukcapil Kota Tasikmalaya.
Terkait modusnya, pelaku diduga mengarahkan dirinya melakukan verifikasi melalui aplikasi BCA Mobile, termasuk memasukkan PIN dan sejumlah data rekening.
Terkini, pihak korban kasus dugaan peretasan rekening milik nasabah BCA di Tasikmalaya itu telah menggelar audiensi bersama Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Audiensi tersebut turut melibatkan pihak Bank BCA, serta organisasi masyarakat Gibas Resort Kota Tasikmalaya.
Saldo Rekening BCA Rp160 Juta Raib
Dalam kesempatan itu, Ketua Gibas Resort Kota Tasikmalaya, Agus Ridwan menuturkan korban mengaku kehilangan dana di rekeningnya tanpa pernah melakukan transaksi apa pun.
"Korban tidak merasa melakukan transaksi apa pun, tetapi saldo di rekeningnya berkurang hingga Rp160 juta," kata Ridwan sebagaimana dikutip dari laporan Mitra Publisher Promedia Group, Koropak.com, pada Kamis, 28 Mei 2026.
Baca Juga: Putusan MK, Dasco Pastikan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Masuk Revisi UU Pemilu
"Beruntung korban cepat melapor sehingga rekening segera diblokir dan tidak seluruh dana terkuras," sambungnya.
Atas kasus itu, korban meminta pihak Bank BCA untuk bertanggung jawab dan memberi solusi atas masalah keamanan dalam aplikasi mobile banking tersebut.