nasional

Jawab Isu Rencana Pemda Bakal Pecat PPPK, MenPAN-RB Tegaskan Keputusan Ini

Rabu, 1 April 2026 | 12:19 WIB
MenPAN RB, Rini Widyantini menjawab isu PPPK. (Web Menpan)

Sulawesinetwork.com - Isu pemecatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK oleh pemerintah daerah (Pemda) ramai beredar ditengah masyarakat.

Adanya isu rencana pemecatan PPPK di daerah dikarenakan keterbatasan anggaran ditengah efesiensi anggaran.

Hal itupun mendapat respon dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.

Baca Juga: Sidak Dua SPBU, Bupati Sinjai Jamin Stok BBM Aman dan Cukup

Menteri Rini menyatakan pemerintah di daerah tidak boleh memecat PPPK jika kontraknya belum berakhir.

"Pada intinya, sebetulnya PPPK itu, kan, kalau dia belum selesai kontraknya tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat," kata Rini saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Rabu, 1 April 2026.

Dihadapan Komisi II DPR RI, Menteri Rini menanggapi isu pemerintah daerah akan memberhentikan menyusul pemberlakukan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada Januari 2027.

Baca Juga: Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Andi Utta Ajak Petani Beralih ke Sistem Modern

Rini mengatakan dasar pengangkatan PPPK adalah demi keberlangsungan layanan publik. Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.

"Begitu dia menjadi ASN, ya, kita, harus melakukan perlindungan kepada ASN itu," ucapnya. Mengenai skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), Rini mengakui memang perlu penyesuaian.

Baca Juga: Peningkatan Jalan Burung-Burung–Bili-Bili Dikebut, Target Fungsional Mei 2026

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan intensif dengan Menteri Dalam Negeri, mengingat Pasal 146 Ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai daerah berdasarkan keputusan menteri. Baca Juga: Bupati Ini Berjanji Tetap Mempekerjakan PPPK, Paten!

"Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain," ucap Rini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi hingga kreatif mencari pemasukan demi mencegah pemberhentian hubungan kerja terhadap PPPK.

Halaman:

Tags

Terkini