Tito, saat ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3), mengatakan Pasal 146 Ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian, namun penyesuaian itu merupakan solusi terakhir.
Kemendagri akan memantau kemampuan pemerintah daerah terlebih dahulu dan Mendagri juga akan menurunkan tim ke daerah-daerah.
"Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif," katanya.(*)
Artikel Terkait
Resmob Bulukumba Ringkus Pelaku Curas dan Penadah Motor Curian
Guru dan Petani Sumringah, Perbaikan Jalan di Sulsel Dorong Mobilitas dan Ekonomi Meningkat
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp430 M untuk 13 Ruas Jalan, Hertasning dan Aroepala Jadi Prioritas Paket 1 MYC
Gubernur Sulsel Perkuat Sinergi Pembangunan Lewat Silaturahmi Akbar bersama Forkopimda hingga Ribuan Kades
Bupati Bulukumba Minta ASN Ubah Mindset dan Siap Hadapi Krisis Global
Sulsel Pionir Komcad Nasional, Gubernur Andi Sudirman: Perkuat Jiwa Patriotisme ASN Kita
Kadis Andi Ihsan Apresiasi dan Beri Semangat Peserta Komcad ASN Bina Marga dan Bina Konstruksi