“Salah satu opsinya itu pemilihan dilakukan lewat DPR, kenapa? Karena Undang-Undang 1945 pun tidak menegaskan bahwa pemilihan bupati/wali kota itu langsung tapi dilakukan secara demokratis,” tuturnya.(*)
“Salah satu opsinya itu pemilihan dilakukan lewat DPR, kenapa? Karena Undang-Undang 1945 pun tidak menegaskan bahwa pemilihan bupati/wali kota itu langsung tapi dilakukan secara demokratis,” tuturnya.(*)