Sulawesinetwork.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif yang diambil oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bumi Batara Guru Cabang Sinjai dalam menyelenggarakan Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Sinjai, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Sosialisasi yang bertempat di Aula Kantor Camat Sinjai Utara pada Jumat (5/12/2025) ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Sinjai Bidang Politik dan Hukum, Hj. Andi Hariyani Rasyid, yang mewakili Bupati Sinjai.
Dalam sambutannya, Hj. Andi Hariyani Rasyid menegaskan bahwa Pemkab Sinjai menyambut baik dan memberikan apresiasi atas upaya YLBH Bumi Batara Guru dalam melaksanakan kegiatan ini.
Baca Juga: Wabup Barru Lepas 50 Jamaah Umrah: Doakan Barru Selamat dan Terhindar dari Bencana
Ia menyoroti bahwa akses terhadap keadilan adalah hak fundamental setiap warga negara, sesuai jaminan dalam konstitusi.
"Konstitusi kita menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan kepastian, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil," tutur Hj. Andi Hariyani Rasyid.
Baca Juga: Gerak Cepat, Resmob Polres Bulukumba Ringkus Pelaku Curanmor Tiga Jam Setelah Kejadian
Ia mengakui adanya kendala yang dihadapi masyarakat, terutama terkait minimnya pemahaman mengenai hak-hak hukum dan keterbatasan kemampuan finansial untuk mengakses jasa hukum profesional.
Oleh karena itu, peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjadi sangat krusial. Kehadiran YLBH Bumi Batara Guru dinilai sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Sinjai.
Hj. Andi Hariyani Rasyid menjelaskan bahwa acara sosialisasi ini memiliki makna yang sangat penting. Ini bukan sekadar penyampaian materi, tetapi merupakan langkah konkret untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum (Legal Awareness), yaitu memberikan pengetahuan dasar kepada masyarakat tentang hak-hak mereka, prosedur hukum, dan bagaimana menghadapi masalah hukum.
Selanjutnya, melalui kegiatan ini pula dapat memperluas jangkauan Bantuan Hukum, memastikan bahwa masyarakat yang tergolong miskin atau rentan dapat mengetahui dan memanfaatkan layanan bantuan hukum secara gratis.