nasional

Di Balik Peluang Turunnya Tarif PPN yang Digagas Menkeu Purbaya, Begini Rumitnya Skema Tarif 11 Persen

Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:05 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait peluang penurunan tarif PPN pada 2026 mendatang. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Berdasarkan laporan resminya, terdapat Pasal 8A juncto Pasal 16G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan, pemerintah berwenang menetapkan nilai lain dalam peraturan menteri keuangan.

Dengan dasar itu, PMK Nomor 131 Tahun 2024 sah menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan stabilitas harga di tingkat konsumen.

Baca Juga: Gerakan Peduli Stunting, 400 Siswa SD dan TK Bantaeng Ramaikan Gerakan Gemar Makan Telur

Hingga kini, berdasarkan sinyal penurunan PPN hingga implementasi tarif efektif oleh DJP, arah kebijakan fiskal pemerintah tampak condong menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan stabilitas negara.

Meski belum ada keputusan final mengenai penyesuaian tarif pada 2026, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah melalui Kemenkeu dalam mengatur sistem perpajakan di Tanah Air. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB