nasional

DPR Tegaskan Anggota Sahroni Hingga Uya Kuya Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

Sabtu, 6 September 2025 | 12:04 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) didampingi Saan Mustopa, Cucun Ahmad Sjamsurijal, saat menerima audensi mahasiswa di Gedung DPR Senayan, Jakarta. (Instagram/sufmi_dasco)

Sulawesinetwork.com - DPR RI memastikan bahwa anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) masing-masing tidak lagi memperoleh hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 5 September 2025.

Dasco menjelaskan, hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga: Upacara Pelepasan Pasukan Pengamanan, Gubernur Sulsel: Terima Kasih Sudah Menjaga Sulsel Damai

Rapat tersebut menghasilkan enam poin keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama dirinya.

Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penonaktifan anggota DPR yang dilakukan oleh parpol tetap harus melewati koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga: 800 Rider Ramaikan Latber Jelajah Alam Sinjai Bersatu 2025

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing," ucap Dasco.

"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," lanjutnya.

Baca Juga: Bupati Barru Sambut Tim YSPN, Canangkan Budidaya Padi Varietas Soeharto 100 Hektar

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR saat ini dinonaktifkan oleh parpol mereka.

Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Dengan keputusan ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah di internal parpol juga berdampak langsung terhadap hak-hak finansial yang biasanya diterima setiap bulan.

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB