Sulawesinetwork.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barru menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025.
Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Barru, Andi Agus Gengkeng, yang sebelumnya menyebut ada keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB.
Andi Agus menilai pernyataan Bupati Barru tidak sesuai realita dan menyebut sebagian warga mengalami kenaikan beban pajak.
Baca Juga: Menko Yusril Ungkap Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset
Namun, klaim tersebut langsung diluruskan oleh Plt. Kepala Bapenda Barru, Hj. Andi Hilmanida, S.STP., M.Si.
“Pernyataan itu justru keliru. Faktanya, tidak ada kenaikan PBB di Barru tahun ini. Justru yang disangkakan oleh Ketua LAKI itu mengalami penurunan pada tahun 2023 ke tahun 2024. Contoh nyata, SPPT atas nama Maddu di Jalan Anggrek, tahun 2023 sebesar Rp471.973, kini turun drastis menjadi Rp235.986,” tegas Andi Hilmanida.
Andi Hilmanida menambahkan, informasi keliru semacam itu bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat jika tidak segera diluruskan. Karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi terbuka.
Baca Juga: AAS COMMUNITY Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Desa Latonro Bone
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap konsisten menjaga stabilitas beban pajak masyarakat Barru, sejalan dengan prinsip keadilan serta mempertimbangkan kemampuan fiskal warga.
“Kami pastikan kebijakan pajak daerah tetap berorientasi pada keadilan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya. (*)