Sulawesinetwork.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8/2025).
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel pada Kamis (4/9/2025), dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.
Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan rincian para tersangka:
Baca Juga: Sinergi Kuat PKS dan Pemerintah Kabupaten Barru: Siap Kawal Program Pembangunan
* Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Mereka adalah RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
* Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang): 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur yang ditangani oleh Polrestabes Makassar. Mereka adalah MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
Baca Juga: Jaga Kedamaian di Butta Panrita Lopi Bulukumba, TNI-Polri Kompak Patroli Bersama
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
* Kantor DPRD Provinsi Sulsel: Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), dan Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana).
* Kantor DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP (Pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 KUHP (Penganiayaan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (Perusakan barang), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (Penadahan), dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran kebencian).
Baca Juga: Intermediasi Perbankan Diklaim Stabil, OJK Dorong Relaksasi untuk UMKM
Bukti-bukti yang diamankan dari lokasi kejadian termasuk rekaman CCTV, batu, besi, balok kayu, sekop, beberapa unit handphone, sepeda motor, dan bahkan mobil yang diduga hasil curian.
Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa kasus ini masih terus diselidiki.
"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.(*)