nasional

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026, Fokus pada Peningkatan Kepatuhan

Selasa, 2 September 2025 | 17:54 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak ataupun menambah jenis pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2026. (Istimewa)

Sulawesinetwork.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak ataupun menambah jenis pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2026.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang berlangsung secara daring, Selasa 2 September 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa meski kebutuhan belanja negara sangat besar, pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas kebijakan perpajakan.

Baca Juga: Guru dan ASN Mengadu ke DPRD Bulukumba Usai Dimutasi Puluhan Kilo: Saya tidak Tahu Salah Apa

"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ujarnya.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah merencanakan belanja sebesar Rp 3.786,5 triliun dengan target pendapatan Rp 3.147,7 triliun.

Dari angka tersebut, pajak tetap menjadi sumber utama dengan target Rp 2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibanding perkiraan tahun ini.

Baca Juga: Tiga Duta Wisata Sinjai Siap Berlaga di Tingkat Provinsi Sulsel 2025

Namun, peningkatan penerimaan pajak tidak akan dilakukan melalui kenaikan tarif.

"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk tingkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama," tegas Sri Mulyani.

Sebagai gantinya, pemerintah fokus pada perbaikan layanan administrasi serta penguatan pengawasan agar kepatuhan pajak semakin meningkat.

Baca Juga: Pemkab Sinjai Serahkan Mobil Damkar Baru untuk Sektor Barat

"Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal," jelasnya.

Lewat strategi ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi masyarakat, tanpa menambah beban melalui kebijakan perpajakan baru. (*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB