nasional

Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku pada 2026, DPR Pastikan Tarif Dikonsultasikan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:05 WIB
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Ravi Sharma)

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor industri.

"Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya," ujar Misbakhun.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Teknologi Mirip ETLE untuk Pantau Truk Odol, Jembatan Timbang Dihapus

Lewat keputusan ini, penerapan cukai MBDK resmi menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal pemerintah di tahun 2026, sekaligus menambah daftar barang yang termasuk objek cukai. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB