Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku pada 2026, DPR Pastikan Tarif Dikonsultasikan

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:05 WIB
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Ravi Sharma)
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Ravi Sharma)

Sulawesinetwork.com - Kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan mulai berlaku pada tahun 2026.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RUU APBN Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, hingga Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi Komunikasi dan Stakeholder Management, Danantara Indonesia dan IFG Gelar Corporate Communication Gathering

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa kebijakan perluasan objek barang kena cukai menjadi bagian dari kesimpulan rapat.

"Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026," ujar Misbakhun pada Jumat 22 Agustus 2025.

Meski begitu, Misbakhun menekankan bahwa penetapan tarif tidak serta-merta dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Petani Tebu Keluhkan Impor Gula dan Etanol Tak Terkendali, Stok 100 Ribu Ton Mandek

"Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," tambahnya.

Selain MBDK, pemerintah juga menyiapkan kebijakan lain di bidang kepabeanan, termasuk penetapan tarif cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta penerapan biaya keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas.

Penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan juga akan diperketat mulai 2026.

Baca Juga: Hadapi Kuwait dan Lebanon, Ini Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia

Dalam keterangannya usai rapat, Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sudah satu suara mengenai penerapan kebijakan ini.

"Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?" katanya kepada wartawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X