Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor industri.
"Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya," ujar Misbakhun.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Teknologi Mirip ETLE untuk Pantau Truk Odol, Jembatan Timbang Dihapus
Lewat keputusan ini, penerapan cukai MBDK resmi menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal pemerintah di tahun 2026, sekaligus menambah daftar barang yang termasuk objek cukai. (*)
Artikel Terkait
Tumpang Tindih Data Instansi Bakal Diatur Ulang dalam Progran Lewat Proyek Besar RI
Pemkab Sinjai Ikuti Seminar Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Sulsel
Kinerja Seskab Teddy Dipuji, Dinilai Paling Paham Arah Kepemimpinan Presiden Prabowo
Bupati Didampingi Wabup Sinjai Resmikan Gedung Baru SMPN 26 di Desa Gunung Perak
Bupati Barru Terima Audiensi PT ASDP, Bahas Penguatan Layanan Penyeberangan
Pemprov Sulsel Bersama BSSN Perkuat Sinergi Keamanan Siber Lewat Layanan Sandi Data
3 Fakta Kontroversi Noel Ebenezer, dari Janji Palsu ke Buruh Sritex hingga Dipolisikan Alumni 212