3. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah pelunasan, mintalah SKL dari kreditur sebagai bukti resmi saat mengajukan kredit baru.
4. Tunggu Pembaruan Data
Data SLIK biasanya diperbarui maksimal 30 hari setelah pelunasan. Pastikan untuk memeriksa kembali skor Anda setelah periode tersebut.
Baca Juga: Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Narkotika hingga Senjata Tajam
Nama di daftar hitam SLIK OJK memang menjadi penghalang serius untuk mengakses layanan keuangan.
Namun, dengan melunasi tunggakan, memperbaiki kesalahan data, dan menunggu pembaruan skor, Anda bisa kembali mendapatkan reputasi kredit yang baik dan mengajukan pinjaman tanpa hambatan. (*)