nasional

Dana Desa Bisa Talangi Utang Kopdes Merah Putih dan tidak Wajib Dibalikkan, Tapi Ini Aturannya

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:34 WIB
Mendes PDT Yandri Susanto jelaskan penggunaan dana desa untuk Kopdes Merah Putih.

"Jika koperasi tidak gagal mengembalikan pinjaman, maka dana desa tidak akan disentuh," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga: Anggota DPRD Bulukumba Hadiri Upacara Pramuka, Dorong Kolaborasi Perkuat Ketahanan Bangsa

Aturan itu memperbolehkan Kopdes Merah Putih mengajukan pinjaman ke bank maksimal Rp3 miliar. Beleid itu juga mengatur skema penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih ke bank.

"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Dana Desa untuk KDMP; atau
b. DAU/DBH untuk KKMP," bunyi pasal 11 ayat (2). (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB