nasional

Tom Lembong Penuhi Panggilan Komisi Yudisial, Ajak Jadikan Kasus Sebagai Momentum Berbenah

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:45 WIB
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. ( Instagram/tomlembong)

Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.

Kedatangannya bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait laporannya mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya memvonisnya 4,5 tahun penjara.

Baca Juga: Tips Memilih Lipstik Nude agar Tidak Terlihat Pucat

Tom Lembong menegaskan bahwa motivasi di balik laporannya bersifat konstruktif, yaitu untuk memperbaiki sistem.

"Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," ujarnya. Ia mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk berbenah dan memperbaiki sistem yang ada.

Baca Juga: Studi: Gen Z Merasa Tak Nyaman Melihat Ibu Menyusui di Ruang Publik

Tom Lembong sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula dan telah divonis 4,5 tahun penjara.

Namun, ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pihak Tom Lembong juga telah melaporkan majelis hakim terkait vonis tersebut ke Komisi Yudisial. (*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB