Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kedatangannya bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait laporannya mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya memvonisnya 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Tips Memilih Lipstik Nude agar Tidak Terlihat Pucat
Tom Lembong menegaskan bahwa motivasi di balik laporannya bersifat konstruktif, yaitu untuk memperbaiki sistem.
"Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," ujarnya. Ia mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk berbenah dan memperbaiki sistem yang ada.
Baca Juga: Studi: Gen Z Merasa Tak Nyaman Melihat Ibu Menyusui di Ruang Publik
Tom Lembong sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula dan telah divonis 4,5 tahun penjara.
Namun, ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pihak Tom Lembong juga telah melaporkan majelis hakim terkait vonis tersebut ke Komisi Yudisial. (*)