nasional

Info GTK: Kemendikbudristek Salurkan Insentif Guru Non-ASN 2025, Ini Cara Cek Syarat dan Jadwal Pencairan

Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:50 WIB
Cara Cek Insentif Guru Non ASN 2025 Lewat Info GTK (gtk.dikdasmen)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Bantuan Insentif Guru Non-ASN untuk tahun anggaran 2025.

Program ini menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi para pendidik yang telah berkontribusi mencerdaskan bangsa. Semua informasi resmi terkait bantuan ini bisa diakses melalui laman Info GTK Dikdasmen terbaru di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

Rincian Bantuan dan Jadwal Pencairan

Bantuan insentif guru Non-ASN 2025 dijadwalkan cair pada Agustus hingga September 2025. Bantuan akan dibayarkan sekaligus untuk satu tahun penuh, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Gubernur Sulsel Lepas Tim Kesehatan Bergerak ke Pulau Terpencil di Pangkep dan Selayar

  • Guru formal: Rp2.100.000 per tahun.
  • Pendidik PAUD non-formal: Rp2.400.000 per tahun.

Penerima wajib melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026. Jika melebihi batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Syarat dan Sasaran Penerima

Tahun ini, jumlah penerima melonjak tajam menjadi 341.248 guru, jauh lebih banyak dari 67.000 guru pada tahun sebelumnya. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) terbaru, berikut adalah syarat penerima bantuan:

Baca Juga: Detik-detik Mobil Pikap Terguling Bawa Rombongan Ibu-Ibu di Gowa, Terekam Kamera Warga

Syarat Umum:

  • Guru aktif mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) atau non-formal (PAUD).
  • Tidak berstatus sebagai ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Terdata aktif di Dapodik dan memiliki NUPTK.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.

Syarat Khusus:

Baca Juga: Seniman Makassar Desak Pengembalian Esensi Seni Rupa dan Audit Dana Publik Makassar Biennale

  • Guru Formal: Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1. Masa kerja tidak lagi menjadi syarat minimal.
  • Guru PAUD Non-Formal: Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025, ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat, serta diusulkan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan.

Proses Verifikasi dan Aktivasi Rekening

Proses verifikasi dan aktivasi rekening menjadi langkah krusial untuk menerima bantuan. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan:

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB