nasional

18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Ini Penjelasannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 08:25 WIB
Istana RI menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai 'hari yang diliburkan' dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia. (Cepatupdate.com)

Sulawesinetwork.com - Istana Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, akan ditetapkan sebagai hari yang diliburkan.

Keputusan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan.

Baca Juga: Prabowo Tetapkan Struktur Baru DPP Gerindra 2025-2030, Sugiono Jabat Sekjen

"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Menurut Juri, libur tambahan ini diharapkan dapat diisi dengan kegiatan yang meningkatkan semangat kebangsaan dan optimisme masyarakat pasca perayaan kemerdekaan. Meskipun demikian, Juri tidak merinci apakah status hari libur ini akan masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Baca Juga: Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan, Bidpropam Polda Sulsel Sidak di Polres Bulukumba, 4 Anggota Positif Narkoba!

Selain kebijakan hari libur, pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan peringatan HUT ke-80 RI.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, ini meminta agar seluruh kantor kementerian, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri memasang bendera Merah Putih serta dekorasi kemerdekaan.

Baca Juga: Open Turnamen Domino AR Cup 2025 di Bulukumba Berakhir Sukses, Juara Diboyong Pasangan Tuan Rumah!

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan berbagai lembaga negara dan daerah, dengan penekanan pada pentingnya partisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI dengan memasang dekorasi dan bendera Merah Putih di kantor masing-masing selama periode 1–31 Agustus 2025.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perayaan kemerdekaan tahun ini dapat dirasakan meriah oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB